Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Palangka Raya Sosialisasikan UU Pemilihan Wali Kota

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 Juni 2017 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Undang-undang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 di aula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya, Jumat (16/6/2017).

Kegiatan yang dirangkai dengan acara buka puasa bersama itu juga dihadiri sejumlah bakal calon independent. 'Kegiatan kita fokuskan untuk calon perorangan atau independent, biar mereka tahu,' kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi.

Dalam sosialisasi ini syarat untuk maju dari jalur independen harus memenuhi jumlah dukungan paling sedikit 19.700 jiwa pendukung atau sama dengan 10% dari 196.988 (DPT) Palangka Raya pada Pilgub 2015). Kemudian jumlah dukungan minimal harus tersebar di tiga kecamatan.

Selanjutnya penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdomisili di daerah pemilihan dan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan tercantum dalam DPT.

Sedangkan syarat untuk pencalonan dari partai politik harus memenuhi paling sedikit 6 kursi atau 20% dari 30 kursi DPRD Kota Palangka Raya.

Kemudian, memenuhi paling sedikit 28.727 suara sah atau 25% dari 114.906 suara sah dalam pemilu DPRD Kota Palangka Raya tahun 2014. Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru