Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Parkir Harus Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kehilangan

  • Oleh Supri Adi
  • 18 Juni 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS,Puruk Cahu - Lokasi parkir Alun-Alun Jorih Jerah, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, rawan kriminalitas. Buktinya, cukup banyak pengunjung yang kehilangan helm. Bahkan ada yang kehilangan kendaraan bermotor.

Meski cukup banyak pengunjung yang dirugikan, pihak pengelola parkir tidak pernah bertanggung jawab. Hal itu tentu saja membuat masyarakat gerah.

Saat dimintai konfirmasi mengenai aturan pengelolaan parkir, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Murung Raya, Usis N Djapar, menegaskan bahwa bahwa barang yang hilang di area parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

"Bila pihak pengelola parkir tidak menanggapi maka bisa dilaporkan di Dinas Perhubungan yang membidangi biar ditegur," ungkap Usis, saat dihubungi via telepon, Minggu (18/6/2017).

Menurut dia, aturan bahwa pengelola parkir harus bertanggung jawab bila terjadi kehilangan sudah tercantum dalam poin perjanjian kontrak dan harus ditaati.

"Dalam poin perjanjian jelas disebutkan bila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat kelalaian, pihak pengelola (parkir) bertanggung jawab. Sebab pengunjung sudah membayar jasa parkir," tegas Usis.(SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru