Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Unit Truk Tangki Pengangkut Solar Ditahan Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Juni 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga unit truk tangki bermuatan solar di tahan petugas Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Penahanan dilakukan lantaran solar yang diangkut diduga tidak memiliki izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan.

"Ada tiga truk yang berisi 15.000 liter solar yang kami tahan dan saat ini sudah berada di halaman Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakapolres Kotim Kompol M Z Rovik, Minggu (18/6/2017).

Tiga truk tangki tersebut milik PT Sinar Mentaya Sukses. Yang mana truk tangki bernomor polisi KH 9864 FD disopiri Anang Jamil Rahman, truk KH 8971 FM disopiri Supian, dan truk KH 8923 FM disopiri Muji Burhan. Truk tersebut mengangkut 5.000 liter solar, dan rencananya dijual kepada sebuah tugboat yang sudah menunggu di Dermaga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kotim.

Tiga truk tangki tersebut diamankan pada (12/6/2017) lalu. Namun saat itu masih dalam pemeriksaan mendalam. Baru pada Sabtu (17/6/2017) kasus itu masuk ke dalam tahap penyidikan. "Kami mulanya tidak mau gegabah, namun setelah menemukan adanya indikasi tidak memiliki izin usaha niaga dan pengangkutan, barulah kami tingkatkan ke penyidikan," kata Rovik.

Saat ini, polisi sudah memeriksa ketiga sopir truk dan mereka masih berstatus saksi. Polisi juga masih berkoordinasi dengan saksi ahli untuk mengetahui apakah truk tangki itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.

"Selain izin usaha, ada juga indikasi bahwa izin penjualan industri. Namun minyak solar tersebut adalah subsidi. Hal itu dikarena segel di tangki sudah diganti. Namun untuk membuktikannya, kita tunggu saja hasil dari saksi ahli," tegas Rovik. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru