Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub: Maskapai Jangan Naikkan Tarif Melebihi Batas Atas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 Juni 2017 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Maskapai penerbangan domestik sangat digemari oleh pemudik lebaran, karena lebih bergengsi dan lebih cepat daripada moda transportasi laut. Bahkan, sejumlah bandar udara (Bandara) mengajukan extra flight atau tambahan slot penerbangan kepada maskapai akibat tingginya animo masyarakat.

Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) mengimbau semua maskapai agar mentaati aturan tarif. 'Tarif atau harga tiket seluruh bandara di Kalteng sudah diatur. Ada batas atas yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri No 14 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah. Saya imbau agar maskapai tidak menaikkan tarif di atas ketentuan tersebut karena pasti akan dijatuhi sanksi," kata Sekretaris Dsihub Kalteng Kasturi kepada Borneonews, Senin (19/6/2017).

Ia membeberkan, di antara destinasi atau rute terbang yang populer menjadi sasaran pemudik, yaitu Rute Palangka Raya-Jakarta dengan tarif batas atasnya p 1,651 juta. Kemudian Palangka Raya-Surabaya Rp1,364 juta.

Rute Sampit-Jakarta dengan tarif batas atas Rp1,511 juta. Sampit-Surabaya tarif batas atas Rp1,233 juta. Sampit-Semarang tarif batas atas Rp1,284 juta. Kemudian untuk rute Pangkalan Bun-Jakarta batas atas tarif Rp1,355 juta.   Pangkalan Bun-Surabaya dengan tarif batas atas Rp1,399 juta, dan rute Pangkalan Bun-Semarang tarif batas atas Rp1,136 juta.

Menghadapi mudik lebaran 2017 ini, tiga unit penyelenggara bandar udara (UPBU) yang ada di Kalteng semuanya mengajukan extra flight yaitu Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara H Asan Sampit, dan Bandara Iskandar Pangkalan Bun. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru