Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditolak Saat Sidak, Komisi I DPRD Kotim Berencana Panggil Pihak BPN

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat, terkait banyaknya persoalan di instansi itu, terlebih yang sangat saat anggota DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) justru ditolak.

Padahal, dewan ke sana ingin melihat secara langsung seperti apa pelayanan pembuatan sertifikat yang dikeluhkan selama ini, terlebih pasca pegawai mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian baru-baru ini atas dugaan gratifikasi untuk memuluskan pembuatan sertifikat. Tentu semua itu menjadi tanda tanya besar bagi publik mengapa sampai bisa terjadi demikian.

Tidak hanya itu yang lebih menghebohkan lagi baru-baru ini terkuak BPN menerbitkan sertifikat tanah di atas lahan Dinas Pendidikan, yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur.

"Mengapa kita sidak di BPN, karena kita ingin mengetahui seperti apa sih pelayanan mereka, karena kami tidak ingin keluhan yang sudah lama terjadi ini seperti tidak bisa diselesaikan," kata anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Khalik yang ikut dalam sidak tersebut.

Termasuk masalah tumpang tindih sertifikat yang selama ini banyak terjadi, mereka ingin mengetahui secara langsung, mengapa permasalahan itu terus terjadi. "Masalah tumpang tindih sertifikat ini merupakan masalah lama yang sampai sekarang tak terselesaikan, dan terus terjadi," tegasnya.

Namun nampaknya BPN terkesan tertutup, bahkan kepala BPN ditunggu-tunggu anggota DPRD Kotim tak juga menemui mereka hingga akhirnya Komisi I meninggalkan kantor BPN. "Saya sangat mendukung atas rencana Ketua Komisi I yang ingin memanggil BPN. Kapan perlu kita surati Kanwil,"tandas H Alex sapaan akrab pria tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru