Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bikin Akta Kelahiran Boleh Tanpa Buku Nikah

  • Oleh Noor Annisa
  • 19 Juni 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan percepatan penerbitan akta kelahiran guna memenuhi target.

Ada beberapa kemudahan sebagaimana permendagri tersebut. Yakni, membuat akta kelahiran tanpa harus menunjukkan Buku Nikah.

"Di Permendagri ini ada satu kebijakan bagi masyarakat yang belum memilki akta kelahiran karena terkendala dengan surat nikah. Jadi surat pernyataan dari yang bersangkutan cukup menjadi solusi untuk percepatan penerbitan akta kelahiran," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kotim, Kasiyan, Senin (19/6/2017).

Disdukcapil Kotim tidak lagi memprogramkan isbat nikah, sebagai syarat pemenuhan kepemilikan akta kelahiran anak. Persyaratan akta diberi kemudahan agar masyarakat mudah dalam mengurusnya akta kelahiran yang diperlukan sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak.

Lebih lanjut, pembuatan akta terlambat atau di atas 60 hari setelah kelahiran, bisa diproses cukup dengan surat keputusan yang diberikan Kepala Disdukcapil. "Begitu juga untuk saksi tidak perlu ke kantor Disdukcapil, tidak perlu yang lebih tua juga,"tandasnnya.

Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kotim agar bisa memanfaatkan kemudahan persyaratan ini dengan baik, sehingga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akta kelahiran. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru