Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kotim Meningkat

  • Oleh Noor Annisa
  • 19 Juni 2017 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tahun ajaran baru 2017, pengajuan berkas permohonan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) meningkat. Sebab, akta kelahiran anak biasanya digunakan sebagai syarat masuk sekolah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kotim, Kasiyan, mengatakan dalam satu hari kerja bahkan bisa mencapai 80 berkas yang diajukan.

"Pengajuan akta kelahiran meningkat, kalau biasanya sekitar 60 berkas, saat ini mencapai 80 berkas per hari yang masuk," jelasnya, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, dengan kurangnya tenaga kerja di disdukcapil, petugas pun harus menambat ritme kerjanya. Sehingga proses pembuatan akta bisa berlangsung sampai dengan lima hari.

"Kalau cuma satu berkas sebenarnya beberapa menit selesai, cuma inikan berkasnya banyak," katanya.

Pembuatan akta kelahiran dengan data yang lengkap, dan prosesnya tidak ada kendala pada sistem maka bisa selesai dalam waktu 3 hari. Untuk data yang valid bisa langsung proses, tetapi biasanya setelah dilakukan penyesuaian nama, tempat tanggal lahir dan lainnya.

"Bisa sampai lama, itu karena biasanya pada berkas pengajuan masyarakat berbeda. Nama di permohonan berbeda dengan Kartu Keluarga, atau tempat tanggal lahirnya beda," kata Kasiyan.

Menurutnya, pembuatan akta memang perlu ketelitian, sebab jika ada spasi pada nama saja yang berbeda, maka pengaruhnya besar. Selain itu, jika ingin melakukan perubahan dokumen akta, juga harus ke pengadilan. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru