Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Ketua DAD Kotim Bayar Denda Kasus Korupsinya

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2017 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terpidana kasus korupsi Hamidan IJ Biring akhirnya membayar denda dan biaya perkara terkait kasusnya, Senin (19/6/2017) di kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Hamidan tinggal menjalani pidana pokoknya saja, denda sebesar Rp50 juta hari ini dibayarnya, beserta biaya perkara Rp10 ribu," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah.

Hamidan merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang merugikan negara sebesar Rp130 juta atas laporan fiktif saat dia menjabat sebagai ketua.

Namun sebelum penuntutan dilakukan, dia mengembalikan kerugian negara. Sehingga dalam kasusnya itu Hamidan dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi subsidernya tidak dijalani karena denda sudah dibayar," kata Hendriansyah.

Pembayaran denda itu sendiri menurut Hendriansyah akan disetorkan ke kas keuangan daerah. Sementara pengembalian kerugian negara dari Hamidan beberapa waktu lalu sudah terlebih dahulu mereka setorkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru