Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Forbes Dorong Kejati Kalteng Sikat PT Sukajadi Sawit Mekar

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aktivis anti korupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Audy Valent mendorong agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah bisa menyeret PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) anak perusahaan Musimas Group ke ranah tindak pidana korupsi proyek reboisasi.

Karena menurut Kordinator Forum Bersama (Forbes) LSM di Kotim ini masalah ini hingga menjadi korupsi lantaran hutan reboisasi yang dilaksanakan melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim dulunya dibabat oleh PT SSM untuk lahan perkebunan.

Bahkan itu jelas semuanya diungkapkan di fakta persidangan Otjim Supriatna mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kotim kalau masalah ini muncul setelah lahan tersebut dibabat perusahaan.

"Dari itu kami ingin kasus ini ditelisik secara tuntas, kalau melihat masalah ini kami menilai pengungkapannya masih setengah, karena sampai saat ini perusahaan belum sama sekali tersentuh," kata Audy, Selasa (20/6/2017).

Audy menginginkan pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan seadil-adilnya. "Berikan keadilan hukum, setahu kami dalam proyek ini Dinas sudah menjalankan tugasnya dengan baik, kenapa justru lahan itu dibabat, kami ingin siapa aktor di dalam kasus ini harus disikat, termasuk korporasi agar tidak ada kesan tebang pilih," tegasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Otjim, Hartono menyebut dalam kasus kliennya itu justru perusahaan tidak dilibatkan, padahal semuanya terjadi akibat olah perusahaan. Bahkan semuanya sudah mereka uraikan dalam pembelaan Otjim

Otjim dan Suryo Handoko pelaksana lapangan harus menjadi pesakitan dalam kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang, seluas 480 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Di mana proyek tersebut menelan anggaran Rp3,257 miliar yang bersumber dari dana DAK DR 2001 di Dinas Kehutanan Kotim.

Kini kasus Otjim masih bergulir, sementara Suryo Handoko pelaksana lapangan proyek itu sudah terlebih dahulu divonis hakim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru