Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendahara Kelompok Tani Ini Bantah Memalsukan Surat Tanah

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2017 - 14:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Siswandy alias Ganti (37), bendahara Kelompok Tani Ubi Hapakat, membantah telah melakukan pemalsuan surat. Ia menyebut surat tanah kelompok tani yang diklaimnya di lahan PT Uni Primacom itu asli.

"Itu surat asli diterbitkan pada 2012, tapi mereka tiba-tiba ada juga punya surat terbit pada 2008," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (20/6/2017).

Ganti dilaporkan saat ia mengklaim lahan dan melakukan pemortalan di atas tanah Kelompok Tani Ubi Hapakat yang bermitra dengn PT Uni Primacom yang berlokasi di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim

Pemalsuan surat itu diduga dilakukan pada 28 Maret 2016, ia membuat surat laporan atas nama kelompk tani Ubi Hapakat di mana surat itu ditanda tangani dan distempel sendiri oleh tersangka.

Lalu ia mengklaim lahan dengan PT Uni Primacom tersebut, Mengtahui itu ketua kelompok tani yang sah Ampung Dumin keberatan, hingga tersangka dilaporkan dan meringkuk dijeruji besi pasca melakulan pemortalan pada 1 April di kantor PT Uni Primacom.

Kelompok tani yang sah merasa dirugikan, karena kemitraan mereka dengan perusahaan tidak bisa berjalan setelah adanya aksi tersangka di lapangan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.(NACO/B-5)

Berita Terbaru