Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Sosialisasi PMK No 50/PMK.07/2017

  • Oleh Ramadani
  • 20 Juni 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) di aula Setda, Selasa (20/6/2017). Sosialsasi dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Jufriansyah.

Jufriansyah yang saat itu membacakan sambutan tertulis Bupati Barito Utara Nadalsyah, mengatakan bahwa salah satu sumber dana pembangunan daerah berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

'Sejalan dengan hal itu, perlu kita cermati bersama bahwa penyaluran DAK fisik dilaksanakan perbidang setiap triwulanan. Yaitu triwulan I paling cepat pada bulan Februari dan paling lambat April, triwulan II paling cepat April dan paling lambat Juli, triwulan III paling cepat bulan Juli dan paling lambat Oktober. Sedangkan triwulan IV paling cepat Oktober dan paling lambat Desember,' katanya.

Penyaluran DAK fisik dilaksanakan dengan rincian pada triwulan I sebesar 30% dari pagu alokasi, triwulan II dan triwulan III masing-masing 25%, dan triwulan IV selisih antara jumlah dana yang telah disalur dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan.

Sedangkan penyaluran DAK fisik perbidang dengan ketentuan sebagai yaitu triwulan I berupa peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan dak fisik perbidang tahun anggaran sebelumnya.

'Triwulan II berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan dak fisik perbidang triwulan I dan daftar kontrak kegiatan dalam hal kegiatan dak fisik dilakukan secara kontraktual,' sebutnya.

Triwulan III berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK fisik perbidang sampai dengan triwulan II yang menunjukkan paling sedikit 30%.

Triwulan IV berupa laporanrealisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK fisik perbidang sampai dengan triwulan III yang meninjukkan paling sedikit 65% dan laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% pekerjaan DAK fisik perbidang.

Untukbatas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK fisik pada triwulan I paling lambat 19 Mei 2017, triwulan II paling lambat 21 Juli 2017, triwulan III paling lambat 20 Oktober 2017, dan triwulan IV paling lambat 15 Desember 2017.

'Untuk itu saya memerintahkan dan meminta kepada seluruh kepala SOPD pengelola DAK fisik di lingkungan Pemkab Barito Utara untuk lebih giat dalam memacu pelaksanaan kegiatan di lapangan sehingga tahapan'tahapan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dak fisik dapat terpenuhi sesuai ketentuan,' pungkas Jufriansyah. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru