Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Dihukum Lima Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2017 - 19:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Wira dan Inggi, kakak beradik yang menganiaya Effendi alias Pendi akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (20/6/2017).

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama lima bulan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. Dari fakta persidangan, penganiayaan pada Februari 2017 terjadi di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Bermula saat korban usai menghadiri acara pernikahan warga di kelurahan sekitar bersama rekannya, ketika itu korban bertemu Wira. Tanpa banyak basa basi Wira memukulnya.

Korban pertama dipukul dengan tangan kosong, mengenai wajah korban yang mengakibatkan memar pada bagian pipi, kepala, bahu dan perutnya. Membuat korban terjatuh dari atas motornya.

Ketika perkelahian keduanya datang Inggi dan turut serta memukul korban, hingga Effendi babak belur setelah dikeroyok keduanya. Pendi merasa tidak pernah ada masalah dengan keduanya apalagi mereka tinggal tidak satu kampung. Korban pun melaporkan pengeroyokan itu ke polisi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru