Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Nilai Putusan Bebas H Mulyar Tidak Obyektif

  • 21 Juni 2017 - 03:49 WIB

BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan bebas terhadap H Mulyar tidak obyektif. Pasalnya kasus penggunaan Ijazah Palsu ujian sekolah non formal Kelompok Belajar (Kejar) Paket  A, B dan C yang di gunakan terdakwa sudah tampak jelas dari nomor registrasi tidak sesuai dengan yang tertera pada ijazah tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kapuas kelas II terdakwa di vonis 7 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 bulan. Namun,terdakwa H Mulyar tidak menerima keputusan PN Kapuas maka di lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.Tetapi dalam persidangan malah hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa dari tuntutan JPU.

"Saya menilai putusan hakim Pengadilan  Tinggi Palangka Raya tidak obyektif dengan tidak memperhatikan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan dan putusan vonis dari PN Kapuas," kata JPU Andrianto Budi Santoso kepada Borneonews, Selasa (20/6/2017) malam.

Ia mengatakan, ada kejanggalan dari putusan tersebut,sebab banding yang di ajukan terdakwa akibat tidak menerima putusan PN Kapuas yang sudah jelas di perkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,bahwa terdakwa mengunakan Ijazah Palsu.

"Saya melihat dari kacamta hukum putusan bebas terhadap terdakwa mencederai hukum UU pendidikan.Sebab hakim telah salah dalam menerapkan pembuktian yang telah di peroleh saat persidangan si PN Kapuas. Maka itu kami akan lakukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA)," bebernya.

Berdasarkan informasi terdakwa H Mulyar sebelumnya tahanan rutan,namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya merubah statusnya sebagai tahanan kota.Seharusnya sebelum di vonis bebas terdakwa harus mendekam didalam rumah tahanan. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru