Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SOB Sebut Korupsi Proyek Reboisasi Ada Indikasi Kongkalikong PT SSM

  • Oleh Naco
  • 21 Juni 2017 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Save Our Borneo (SOB) Kalimantan Tengah menyebut, kasus dugaan korupsi proyek reboisasi di Kabupaten Kotawaringin Timur ada permainan kongkalikong dengan PT Sukajadi Sawit Mekar (anak perusahaan Musimas Group).

"Sudah sejak lama saya mengindikasi ada kongkalikong dengan Sukajadi Sawit Mekar karena itu reboisasi ada dom kawasan hutan, terus lama-lama jadi kebun Sukajadi Sawit Mekar," Kata Direktur SOB Kalteng Nordin, Rabu (21/6/2017).

Ada kemungkinan sampai saat ini, menurut aktivis lingkungan di Kalteng tersebut, lahan yang dibabat PT SSM itu tidak ada pelepasan pada areal tersebut. "Atau kalau ada, kemungkinan ada langkah yang dilewati dalam proses perolehan pelepasan kawasan hutan," kata Nordin.

Dari itu menurut Nordin, tidak ada kata lain lagi jika negara ini adalah negara hukum maka harus dilakukan penegakan hukum dengan melakukan pengusutan secara tuntas, baik itu terhadap pelanggaran peraturan kehutanan maupun Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apalagi dalam kasus ini, menurut Nordin, patut diduga ada keterlibatan yang menyebabkan adanya corporate crime yang mengakibatkan negara mengalami kerugian setelah kawasan proyek reboisasi Pemerintah dibabat oleh perusahaan sawit.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kalteng baru menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kotim, Otjim Supriatna dan Suryo Handoko pelaksana lapangan harus menjadi pesakitan dalam kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang, seluas 480 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Proyek tersebut menelan anggaran Rp3,257 miliar yang bersumber dari dana DAK DR 2001 di Dinas Kehutanan Kotim. Kini kasus Otjim masih bergulir, sementara Suryo Handoko pelaksana lapangan proyek itu sudah terlebih dahulu divonis hakim.

Dari fakta sidang diungkapkan, kasus ini bermula saat proyek reboisasi itu sudah dilakukan, kawasannya justru dibabat PT SSM sehingga Otjim dan Suryo yang harus menanggungnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru