Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Amankan Kai Yani Pengedar Zenith

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 Juni 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan berhasil mengamankan seorang warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, karena kedapatan mengedarkan zenith (carnopen) Selasa (20/6/2017) pukul 08.30 WIB.

Menurut Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi, tersangka pengedar zenith/carnopen yang diamankan itu bernama Abdul Yani alias Kai Yani (50), warga Jalan Cempaga Buang RT 10 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

Saat itu Abdul Yani digerebek anggota Sat Res Narkoba Polres Katingan karena diduga sebagai pengedar zenith/carnopen. Dan benar saja saat digrebek, polisi menemukan barang bukti sebanyak 3.700 butir obat jenis Carnophen (zenith).

Selain itu uang tunai Rp350.000, dua buah bungkus plastik bekas obat Carnophen (zenith) dan tiga buah bungkus plastik hitam.

Kronologisnya, kata Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi saat dirinya bersama empat anggotanya langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP di depan rumah tersangka terlihat seseorang sedang keluar rumah membawa sesuatu yang mencurigakan,

Kemudian petugas Sat Resnarkoba menghentikan orang tersebut, saat digeledah terdapat didalam saku obat charniphen sebanyak 1 box atau 100 butir.

Setelah ditanya mengaku membeli dari rumah tersangka, kemudian Kasat Resnarkoba bersama anggota langsung mencari tersangka di TKP, dan setelah ketemu tersangka petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Atas perbuatannya itu Abdul Yani dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Atas kejadian ini Sat Resnarkoba Res Katingan terus mendalami dan melakukan pengembangan atas peredaran obat-obatan jenis charnophen di wilayah hukum Polres Katingan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru