Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Wanita ini Suarakan Hak Karyawan Perempuan

  • Oleh Naco
  • 21 Juni 2017 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Debby Sartika meminta seluruh perusahaan atau siapapun yang mempekerjakan perempuan agar tidak mengabaikan hak mereka.

"Salah satunya hak perempuan untuk cuti melahirkan. Jika masih ditemukan hak itu tidak diberikan maka bisa dilaporkan," kata Debby, Rabu (21/6/2017)

Dia mengatakan, hak untuk melahirkan itu sifatnya asasi, jadi tidak ada yang bisa mengalahkan hak itu, jika ada yang mengabaikannya maka melanggar hukum. "Jadi harus diberikan hak mereka," tukasnya.

Dalam UU Tenaga Kerja jelas diatur hak karyawan perempuan itu diberikan, pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

"Perusahaan tetap berkewajiban membayar upah selama mereka menjalankan cuti melahirkan," ucapnya.

Menurut Debby jangan sampai hak pekerja perempuan dilupakan perusahaan. Dari itu peran dari pemerintah sangat diharapkan agar hak perempuan tidak terbaikan

"Kami juga meminta agar semua pihak yang mempekerjakan karyawan yang ada untuk bisa komitmen menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Ini penting untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan daya saing perusahaan," pungkas Debby. (NACO/B-11)

Berita Terbaru