Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPOM Kalteng : Masa Pakai Parsel Harus Minimal 1 Tahun

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Juni 2017 - 08:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Menjelang hari raya banyak beredar penawaran paket parsel dari sejumlah toko biasa, toko modern hingga swalayan.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan seusia masa pakai atau batas kedaluwarsa parcel harus minimal satu tahun.

Artinya, pengusaha parsel harus memasukkan barang yang akan dibungkus dalam parcel yang masa pakainya diatas satu tahun. Sehingga ketika parsel dibuka dalam waktu lama pun masih layak pakai dan tidak mencelakai penerima parsel.

'Jangan sampai nanti parsel itu sampai di konsumen sudah masuk kedaluwarsa atau bahkan sudah melampai batas kedaluwarsa. Makanya kita tekankan harus minimal satu tahun. Kenapa Karena ada masa pengiriman dan belum tentu begitu sampai, langsung dibuka dan dikonsumsi oleh penerima parsel, ini antisipasinya,' kata Kepala BPOM Kalteng, Trikoranti Mustikawati dikonfirmasi Borneonews.co.id, Rabu (21/6/2017).

Ditanya apa peran BPOM untuk mengawasi peredaran parsel yang dikhawatirkan beredar tanpa mengindahkan kaidah tersebut Trikoranti mengaku telah melakukan pemantauan bahkan pengawasan kepada pihak-pihak yang melayani parsel.

'Baik kami secara mandiri maupun dengan tim terpadu Satgas pengawasan pangan, terus melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan distribusi parsel ini. Kalau kami menemukan, kami bongkar dan pembuat kami minta menukar dengan barang lain yang masa kedaluwarsanya masih lama,' tegasnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru