Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Dishub akan Ajukan Pembelaan

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2017 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riadi Junniardi akan mengajukan pembelaannya setelah JPU Kejari Kotawaringin Timur menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hakim mengagendakan sidang berikutnya pada 9 Juli 2017 nanti. Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoinya (pembelaan)," kata JPU dalam kasus itu, Datman Kataren, Kamis (22/6/2017).

Setelah pledoi dibacakan jaksa akan mengajukan replik kemudian ditanggapi lagi pengajuan duplik dari mantan Bendahara pada Dinas Perhubungan Kotim tersebut.

Riadi merupakan terdakwa korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa servis kendaraan di Dishub Kotim, pada tahun anggaran 2015 lalu.

Dia harus menyandang status terdakwa setelah membuat laporan fiktif yang mengakibatkan negara alami kerugian sekitar Rp107 juta, akan tetapi sebelum tuntutan Riadi kooperatif.

Terdakwa mengembalikan kerugian negara sehingga jadi pertimbangan bagi jaksa ajukan tuntutan. Dalam kasus ini jaksa menganggap dia bersalah dan membidiknya dengan Pasal 9 UU Tipikor. (NACO/B-11)

Berita Terbaru