Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Manajemen JNE Bakal Pecat Karyawan Pembobol Paket Konsumen

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Juni 2017 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Perusahaan jasa pengiman barang JNE tidak segan-segan menindak tegas karyawan yang melakukan pelanggaran. Tindakan tegas yang dilakukan bahkan sampai pada proses pemecatan.

Demikian isi rilis manajemen JNE yang diterima Borneonews.co.id, Kamis (22/6/2017). Rilis itu dikirim ke redaksi Borneonews sebagai klarifikasi atas pemberitaan dengan judul JNE Dibobol Karyawan Sendiri, Paket Kiriman Konsumen Diembat yang tayang pada Rabu (21/6/2017).

Rilis klarifikasi itu ditandatangani Head of Media Relations Dept JNE, Hendrianida Primanti. Ada dua poin utama yang disampaikan dalam rilis tersebut.

Pertama, di dalam aturan perusahaan, kasus pencurian adalah salah satu pelanggaran dengan ancaman hukuman yang berat. Yaitu pemecetan sampai pada tindakan hukum. Oleh karena itu, JNE tidak segan untuk bertindak tegas terhadap seluruh karyawannya yang melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tersebut.

Kedua, JNE mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Crisis Response Team (CRT) Puma, Resmob Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalteng atas kerja sama serta tindakan cepatnya dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh ibu Rukmini, selaku Kepala Cabang JNE Palangka Raya.

Sampai dengan saat ini, kasus tersebut terus dipantau dan masih dalam tahap investigasi internal manajemen terhadap oknum yang melanggar aturan maupun standard prosedur kerja yang ditetapkan perusahaan.

"Besar harapan kami penjelasan ini menjadi informasi bermanfaat bagi Bapak beserta redaksi Borneonews online dan masyarakat serta seluruh pembaca untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman bagi pembaca yang berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap JNE," demikian isi rilis manajemen JNE.

Seperti diberitakan, Polres Palangka Raya menggelar press release atas pengungkapan kasus pencurian di JNE yang dilakukan tujuh karyawannya pada Rabu (21/6/2017) malam.

Menurut Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, awalnya polisi menangkap enam tersangka yakni Muhammad Said (29), Iqbal Saifullah (32), Isprianto (22), Mahlianoor (25), Herliyadi Irawan (24), dan A Sukanda (21).

Kemudian pada Kamis (21/6/2017), Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, satu orang yang DPO bernama Eka sudah ditangkap. 'Pelaku yang DPO sudah kami amankan,' kata Ismanto. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru