Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penertiban Pedagang di Baju Jalan Kewenangan Satpol PP

  • Oleh Ramadani
  • 23 Juni 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Aksi sejumlah pedagang di pasar tradisional IPU, Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yang berjualan hingga ke bahu Jalan Sengaji Hilir, telah mengganggu arus lintas. Bahkan, akibat menyempitnya badan jalan, tidak jarang terjadi kemacetan di kawasan itu.

Menanggapi fenomena itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Barito Utara Maul Udin A, mengatakan bahwa kewenangan penertiban para pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan berada di tangan Satpol PP.

'Kami tidak bisa melakukan tindakan. Karena sudah kewenangan dari Satpol PP yang merupakan penegak hukum dari peraturan daerah,' kata Maul kepada Borneonews, Jumat (23/6/2017).

Meski begitu, Dinas Perhubungan telah menegur dan memperingatkan para pedangan agar tidak menjajakan dagangan di bahu dan badan jalan. Hanya, teguran itu sepertinya hanya dianggap sebagai angin lalu oleh para pedagang.

Pasar tradisional IPU merupakan pasar yang dapat dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten. Pasar itu berdiri hanya berbekal persetujuan dari warga sekitar. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru