Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Tarif, Dishub Beri Waktu Pengusaha Feri 1 x 24 Jam

  • Oleh Hamdi
  • 23 Juni 2017 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pengusaha feri penyeberangan yang menaikkan tarif secara sepihak.

"Masa kenaikan tarif hanya dengan dalih musim lebaran, ituvkan sama sekali tidak masuk akal," Kasi Angkutan Dishub Kapuas Untung Harianto kepada Borneonews, Jum'at (23/6/2017).

Ia menegaskan dasar kenaikan tarif harus jelas, seperti ada kenaikan harga BBM, atau penyebab lain yang berakibat pada operasional bertambah.

"Lha ini hanya karena msim lebaran dan angkutan lagi ramai tiba-tiba pengsaha menaikan tarif dengan seenaknya, dan itu jelas melanggar aturan dan tidak dibenarkan," tegas Untung.

Untuk itu, tegas Untung, pihaknya mendesak pengusaha agar menurunkan tarif penyebrangan kembali ke harga semula, dan pengusaha diberi waktu hingga hari ini harga harus sudah kembali normal. Peringatan yang disampaikan ini tidak main-main, bila pengsaha mengabaikanya maka saksi ang lebih berat sdah menantinya.

"Bila peringatan ini tidak digubis oleh pengusaha tidak menutup kemungkinan ijin usahanya akan Kita cabut," tegas untung. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru