Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu, Terminal WA Gara Mampu Sumbang PAD Rp150 Juta

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Juni 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dulu, saat kewenangan Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) WA Gara masih di bawah Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Palangka Raya mampu menyumbang penapatan asli daerah (PAD) Rp100 juta sampai Rp150 juta per tahun.

"Saat berada di bawah Pemko kita menepati Perda retribusi penumpang. Per tahun kita mampu sumbang minimal Rp100 juta untuk dikembalikan ke daerah," tutur Koordinator Terminal AKAP WA Gara Palangka Raya,

Yoyo kepada Borneonews.co.id, Sabtu (24/6/2017).

Tapi saat ini kewenangan telah dialihkan kepada perintah pusat per 1 Januari 2017, sehingga tidak ada PAD lagi untuk pemko. "Sejak dialihkan tidak ada atau belum ada pungutan lagi sejak awal tahun ini. Karena itu aturannya," tuturnya.

Menurut Yoyo, perhubungan memang pada awalnya berada di bawah kewenangan pusat. Di era otonomi daerah, daerah menghendaki perhubungan diotonomikan sehingga pusat memikirkan lagi dan terbitnya UU No 32 Tahun 2002 tentang pemerintahan daerah yang menetapkan perhubungan darat berada di bawah kewenangan daerah.

Sedangkan perhubungan udara dan laut tidak bisa diotonomikan karena hukumnya internasional.

"Sehingga hanya bidang darat yang diserahkan total. Berkembangnya fenomena pemerintah, kemudian UU ini direvisi kembali dan terbitlah UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana sebagian hubungan darat diserahkan kembali ke pusat. Yakni jembatan timbang seperti di Kapuas dan terminal tipe A. Sosialisasinya 2015 dan 2016 serahkan P3D-nya tapi 2017 baru dilaksanakan penuh," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru