Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanpa KTP Elektronik Warga Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih

  • 26 Juni 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2018 mendatang.

"Siapa pun warga Kapuas kalau tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih pada Bupati dan wakil Bupati Kapuas 2018 mendatang," kata Ketua KPU Kapuas Barsdiansyah, Senin (26/6/2017).

Barsdiansyah menjelaskan, ada perbedaan pada pilkada 2018 mendatang. Menurut pria yang akrab disapa Dian, pada pilkada tahun sebelumnya, warga yang mengantongi KTP Siak atau keterangan dari Rukun Tetangga (RT) bisa menggunakan hak pilihnya. Namun. pada 2018 ini tidak ada lagi berlaku lagi, kecuali ada surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Jangankan KTP siak, keterangan dari RT pun tidak berlaku, kecuali surat keterangan dari Disdukcapil bahwa sudah melakukan perekaman. Ini salah satu bentuk pencegahan adanya pengerahan eksodus," ujarnya.

Pada Januari 2018 mendatang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil untuk meminta data jumlah penduduk Kapuas yang sudah memiliki e-KTP. Sebab, sampai saat ini tinggal 20% warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Bulan Januari 2018 kami akan melakukan koordinasi sebab diperkirakan masyarakat Kapuas 100 persen sudah memiliki e-KTP dan saya berharap di tahun 2018 nanti tidak ada pemekaran desa karena berpengaruh dengan anggaran lagi," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru