Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Mobil Carry Terbakar Ditetapkan Tersangka

  • Oleh Uriutu
  • 27 Juni 2017 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Polisi menetapkan Adul Naam alias Adul Ayam (36), pemilik mobil carry KH 1000 DF yang terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pahlawan Atas, Buntok Barito Selatan (Barsel). Selasa (27/62017) sekitar pukul 10.15 WIB, menjadi tersangka.

"Pemilik mobil kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga, Selasa petang.

Penetapan tersangka tersebut, lanjut dia, karena kendaraan atau mobil milik tersangka memiliki tangki modifikasi dari drum 200 liter.

Menurutnya, terkait pemilik kendaraan yang memiliki tangki modifikasi dikenakan pasal 285 ayat (2) dan pasal 52 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. "Saat ini barang bukti satu unit mobil carry yang terbakar sudah diamankan," kata dia.

Sementara untuk tersangka, masih dalam perawatan. Setelah pulih baru diproses secara hukum. Seperti diberitakan sebelumnya, warga yang antre sempat di SPBU sempat lari tunggang langgang mendengar ledakan dan terbakarnya mobil. Dugaan sementara, mobil meledak karena pengaruh radiasi dari telepon selularnya. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru