Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sembilan Raperda Yang Dibahas Pansus II DPRD Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Juni 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palangka Raya akan membahas sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun ini.

Berikut daftar sembilan raperda dibahas berdasarkan data yang disampaikan Ketua Pansus II Nenie A Lambung kepada Borneonews, Rabu (28/6/2017).

Pertama, raperda tentang penetapan Flamboyan, Jembatan Kahayan, Pelabuhan Rambang, dan Pahandut Seberang sebagai kawasan pengembangan bantaran Sungai Kahayan.

Kedua, raperda tentang penetapan dan pengembangan kawasan lingkar luar Kota Palangka Raya.

Ketiga, raperda tentang penetapan kawasan lingkar dalam sebagai kawasan strategis Kota Palangka Raya.

Keempat, raperda tentang rencana detail tata ruang Kota Palangka Raya.

Kelima, raperda tentang penetapan dan pengembangan zona I Kota Palangka Raya.

Keenam, raperda tentang penetapan dan pengembangan zona III Kota Palangka Raya.

Ketujuh, raperda tentang pasar tradisional.

Kedelapan, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018.

Kesembilan, raperda tentang pengelolaan laboratorium pengujian mutu konstuksi.

"Kita tentu berharap dapat menyelesaikan pembahasannya di tahun ini juga sehingga bisa segera disahkan menjadi perda," tutup Nenie. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru