Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penertiban THM Harus Tetap Dilakukan meski Bulan Puasa Telah Berakhir

  • Oleh Testi Priscilla
  • 01 Juli 2017 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam (THM) membatasi jam buka selama bulan Ramadan, ternyata tidak semua pengelola THM mematuhinya. Hal ini menuai kritik dari Alfian Batnakanti, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya.

"Kalau imbauan untuk membatasi jam malam saja tidak mereka taati, saya rasa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya perlu meninjau ulang izinnya," ungkap Alfian kepada Borneonews, Sabtu (1/7/2017).

Alfian menegaskan, permintaan untuk membatasi jam malam itu hanya di bulan puasa saja, tapi ternyata tidak ditaati. "Kan berarti harus ditinjau kembali pemberian izinnya kalau sudah memiliki izin atau sekalian jangan dikeluarkan izin kalau belum berizin," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mendorong instansi terkait di lingkup pemerintah kota setempat tetap mengawasi aktivitas THM meskipun sudah lepas dari masa bulan suci Ramadan.

"Razia rutin harus tetap dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua THM mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada anak di bawah umur yang ikut mengunjungi THM apalagi pada jam-jam yang terlewat larut," tutup Alfian. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru