Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah Akhirnya Diparipurnakan

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) akhirnya diparipurnakan di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/7/2017).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli. "Empat raperda ini, dua merupakan raperda inisiatif DPRD dan dua raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah," kata Jhon Krisli.

Keempat raperda itu sudah dibahas pada 21-29 April 2017, raperda inisiatif DPRD Kotim yakni Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Desa, sementara yang diajukan eksekutif Penyertaan Modal PDAM dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Empat raperda itu sudah selesai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim dengan pihak eksekutif bersama instansi terkait selaku pemarkarsa Perda yang diajukan oleh eksekutif itu.

Sementara itu, dalam paparannya Badan Legislasi DPRD Kotim menyebut Perda itu diharapkan nantinya sebagai instrumen dan paduan Pemerintah Daerah sebagai metode baku yang standar dan mengikat.

"Raperda tersebut sudah selesai kami bahan, melalui pembahasan di DPRD Kotim," kata Iswanur anggota Baleg.

Di mana berdasarkan redaksional yang diberikan ada point-point yang berubah dan ada juga tetap mengacu pada ketentuan yang ada, hingga pada akhirnya pembahasan itu berjalan dengan baik. (NACO/B-5)

Berita Terbaru