Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pangkalan Gas LPG di Palangka Raya Dapat Surat Teguran

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 04 Juli 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tiga pemilik izin pangkalan gas elpiji (liquid petrolium gas/LPG) di Kota Palangka Raya telah mendapat surat teguran. Ini karena mereka melanggar aturan penjualan. Tiga Pangkalan itu menjual LPG tabung 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp17.500.

'Sudah ada tiga pangkalan yang kami surati. Mereka diberikan teguran keras. Karena melanggar aturan penjualan yang diatas HET yang ditetapkan pemerintah,' terang Kasi Pengawasan Energi dan Air Tanah Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Kalteng, Rahman, Selasa (4/7/2017).

Penekanan Rahman, apabila tiga pangkalan nakal ini tetap bandel, tidak menutup kemungkinan izinnya bakal dicabut. Temuan adanya pangkalan nakal tersebut, merupakan hasil inspeksi mendadak (Sidak) dan laporan masyarakat yang gerah dengan ulah oknum tersebut.

'Tiga pangkalan LPG itu adalah dua pangkalan di Jalan S Parman seberang kantor PUPR dan satu Pangkalan di Jalan Sapan (daerah Rajawali),' imbuh Rahman seraya menandaskan tim pengawasan bakal terus melakukan monitor ratusan pangkalan lainnya.

Sementara itu warga Palangka Raya, Edy mengeluhkan masih kerap dijumpainya harga yang terpaut jauh antara pangkalan dan retail di sejumlah toko. Ini lantaran pihak pengecer menjual dengan harga bervariatif, bahkan kesannya mencekik.

'Di pangkalan ditetapkan HET Rp17.500 pertabung ukuran 3 Kg, begitu di toko atau pengecer, ada yang menjual dengan harga 22 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 24 ribu per tabung. Idealnya ya pasang harga Rp20 ribu itu wajar, sudah untung kok,' keluhnya. (ROZIQIN/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru