Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pokja ULP Kotim Dinilai Tak Paham Perpres

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2017 - 09:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tidak paham dengan peraturan presiden (Perpres). Pernyataan ini disampaikan Arsusanto, aktivis di daerah tersebut yang melaporkan kasus pengerjaan jalan di Antang Kalang, kabupaten setempat.

"Berdasarkan kronologis proses pelelangan Jalan Antang Kalang apa yang dijelaskan oleh ketua Pokja ULP proyek saya menilai ia tidak memahami secara mendetail Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dalam Pasal 84 itu, disebutkan dalam Ayat (1) dalam hal pelelangan seleksi pemilihan langsung dinyatakan gagal maka kelompok kerja segera melakukan; a evaluasi ulang, b penyampaian ulang dokumen pelelangan, c pelelangan seleksi pemilihan langsung ulang, dan d penghentian proses pelelangaan," kata Arsusanto, Rabu (5/7/2017).

Melihat bukti yang ada di mana yang menghadiri pasca verifikasi (pembuktian) hanya dihadiri oleh perusahaan yang diundang pada saat itu yakni PT Duta Panca Mandiri, PT Bangun Sarana, dan PT Mitra Karya Abadi Mandiri. 

Pada saat evaluasi atau pembuktian penawaran perusahaan atas nama PT Bangun Sarana dan PT Mitra Karya Abadi Mandiri tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi secara aturan dan prosedur berdasarkan PP 54 tahun 2010 dinyatakan gugur.

Sehingga, imbuh dia, secara otomatis sebagai pemenang tunggal adalah PT Duta Panca Mandiri yang ditetapkan oleh ULP, itu dibuktikan dengan pengumuman pelelangan (bintang).

"Ketika pemenang tunggal dianggap bermasalah mestinya yang harus dilakukan oleh panitia diadakan lelang ulang bukan melakukan evaluasi ulang dan memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri, sedangkan kita tahu perusahaan tersebut pada saat pembuktian tidak hadir," katanya.

Selain itu, tambah dia, jelas harusnya yang diambil saat itu dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dalam Pasal 84 itu, disebutkan dalam Ayat (1) point C yakni pelelangan seleksi atau pemilihan ulang. "Sehingga kami menilai keputusan Pokja ULP itu cacat hukum," katanya.

Menurut pelapor kasus itu, diduga terjadi interpensi atau kecurangan yang dilakukan Pokja ULP.  "Kalau alasan itu lelang ulang hangus itu alasan yang tidak masuk akal, harusnya yang dijalai itu aturan bukan sebaliknya melanggar aturan," katanya.

Sebelumnya, Pokja ULP Kotim, Yephi Hartandy mengaku hasil akhir menangnya perusahaan yang sebelumnya dinyatakan kalah tersebut sudah berdasarkan sistem dan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru