Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Raperda Akhirnya Disahkan, Dewan Minta Agar Segera Ditindaklanjuti

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2017 - 11:59 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (5/7/2017), yang dipimpin langsung Ketua DPRD setempat Jhon Krisli.

"Kami berharap Perda ini segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati," kata Jhon Krisli saat menyerahkan rancangan Perda itu kepada eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri.

Empat Raperda yang disahkan itu, yakni dua raperda inisiatif dewan yakni Perda Produk Hukum Daerah dan Perda Produk Hukum Desa, serta Perda dari eksekutif yakni Perda Penyertaan Modal PDAM dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sementara itu dalam pendapat akhir Bupati yang disampaikan Taufiq menyebutkan beberapa tahapan hingga Perda itu disahkan sudah dilalui, mulai pembahasan, penyampaian hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi hingga pengesahan.

"Perda Produk Hukum Daerah sebagai antisipasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat selama ini," kata Taufiq.

Mengingat Produk Hukum Daerah saat ini masih ada kelemahan. Dalam rangka tertib administrasi sebagai metode yang baku dan standar serta tidak bertentangan perlu Perda itu.

"Sementara Produk Hukum Desa dinilai sangat tepat karena selama ini belum ada pedoman dalam rangka tertib administrasi," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru