Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SMA Sederajat Wajib Terima Siswa Baru dari Keluarga tak Mampu 20 Persen

  • Oleh Uriutu
  • 05 Juli 2017 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Setiap SMA/SMK sederajat di Barito Selatan (Barsel) wajib menerima siswa baru dari keluarga tidak mampu 20 persen.

"Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 pada pasal 16 ayat 1 dan 2," kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Barsel Jumadi kepada Borneonews, Rabu (5/7/2017).

Ia mengatakan, dalam pasal 16 ayat 1 berbunyi bahwa SMA/SMK sederajat yang diselenggarakan oleh provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah peserta didik yang diterima.

Ayat 2, lanjut dia, disebutkan bahwa peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lain yang diterbitkan oleh pemerintah.

Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara tidak sesuai ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari sekolah.

"Terkait dengan aturan tersebut kita hanya membantu memantau. Karena sekolah SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan Disdik Provinsi," jelas dia.

Menurut dia, hal itu tergantung pihak sekolah untuk menyikapinya. "Karena kalau harus saklek dengan 20 persen apa bisa atau tidak."

Intinya, lanjut dia, disikapi secara bijaksana dan yang terpenting tidak ada keluhan dari siswa yang kurang mampu tersebut.

"Dalam proses penerimaan siswa baru sampai saat ini tidak ada gejolak ataupun protes," ucap dia.

Disinggung, apakah telah dilakukan pendataan terhadap siswa kurang mampu oleh Diknas Barsel, ia menjelaskan bahwa sejauh ini belum melakukan pendataan karena SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan provinsi.

Namun, lanjut dia, jika pihak provinsi meminta untuk pendataan maka akan dilakukan pendataan. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru