Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini Pembacaan Putusan Henry Singarasa, Mantan Rektor UPR yang Didakwa Korupsi

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 Juli 2017 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Henry Singarasa, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2005-2013, akan kembali menjalani sidang, Rabu (5/7/2017). Adapun agendanya pembacaan putusan dalam kasus korupsi senilai Rp7,9 miliar.

Henry hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya didampingi Penasehat Hukum Dekie Kasenda. Duduk bersebrangan, tim jaksa penuntut umum Y Sigit Kristanto dan Abdul Rahman.

Pada sekitar pukul 13.51 WIB, Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan mulai membacakan amar putusan. Adapun didahului dengan pembacaab hak terdakwa dan penasehat hukumnya atas putusan yang dibuat hakim. (RONI SAHALA/B-5)

Berita Terbaru