Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Rektor UPR Suruh Staf Buat Kwitansi Pengeluaran untuk Tarik Dana Hibah

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 Juli 2017 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam surat putusan dengan terdakwa Henry Singarasa, ada fakta yang cukup menarik yang dibacakan hakim. Ternyata saat menduduki kursi Rektor, terdakwa ada menyuruh bawahannya untuk mencairkan dana hibah.

"Terdakwa menyuruh staf untuk menarik uang di rekening dan membuat kwitansi seolah-olah itu pengeluaran yang sah," baca Hakim anggota, Anwar Saksi Siregar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (5/7/2017).

Adapun besar uang yang ditarik Rp100 juta dari dana hibah Kabupaten Lamandau sebesar Rp3,1 miliar. Sementara ini berdasarkan fakta sidang hanya satu dari rangkaian perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Henry saat menjabat Rektor Universitas Palangka Raya 2005-2013.

Henry dituntut hukuman 7,9 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp2,1 miliar. Dia diduga terlibat dalam korupsi pendirian program studi kedokteran dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru