Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Manajemen PT Susantri Permai dan Masyarakat Sepakati Pemetaan Ulang

  • Oleh Hamdi
  • 05 Juli 2017 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan ganti rugi tanah dan kebun milik 418 KK di Kecamatan Kapuas Hulu, antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas dengan manajemen PT Susantri Permai, menyepakati dilakukannya pemetaan kembali terhadap lahan yang disengketakan.

Total ada 600 hektare lahan yang akan dipetakan kembali sesuai dengan yang dipermasalahkan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas Darwandie selaku pimpinan rapat, mengatakan bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan permasalahan yang terjadi. "Dalam waktu dekat kedua belah pihak akan melalui proses penyelesaian sengketa dengan mengumpulkan dokumen kepemilikan atas tanah, yakni surat pernyataan kepemilikan dan sertifikat tanah," katanya, Rabu (5/7/2017).

Setelah itu, akan dilakukkan pemetaan dan survei faktual untuk mengetahui batas tanah masyarakat degan melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah itu, baru dilakukan mediasi kembali bersama DPRD Kabupaten Kapuas yang direncanakan pada 17 Juli 2017. "Kita berharap dalam hal ini kedua belah pihak bisa menjalankan sesuai yang telah disepakati dalam RDP kali ini," tegasnya. (HAMDI/B-3)

Berita Terbaru