Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Ajukan Raperda Inisiatif

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2017 - 12:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah eksekutif mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Rabu (5/7/2017), Kamis (6/7/2017) giliran legislatif mengajukan Raperda inisiatif mereka.

"Yang kami ajukan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, seusai paripurna di DPRD Kotim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, Kamis (6/7/2017).

Dadang menjelaskan, Raperda itu merupakan tindaklanjut PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, di mana aturan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasan, menurut Dadang, akan dilakukan bersamaan dengan lima Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Bahkan, ditargetkan Raperda inisiatif itu selesai pada Agustus 2017.

Sesuai amanat PP tersebut, Perda harus dibuat minimal tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan, yakni pada Mei 2017 lalu. "Dari itu harus segera kami bahas, karena ini merupakan salah satu program legislasi daerah (Prolegda)," ujar Dadang.

Saat ini Raperda itu masih dalam tahap penguatan isi draf. Setelah dirasa sempurna baru akan dilakukan pembahasan di DPRD Kotim. "Kita harus segera menyelesaikannya karena ini adalah amanat dan jelas itu tertuang dalam Pasal 29 dalam PP tersebut," tegas Politisi PAN ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru