Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah Calon Kades Tidak Boleh Lebih dari Lima

  • Oleh Hamdi
  • 06 Juli 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Calon kepala desa (kades) yang ikut dalam ajang pemilihan kepala desa (pilkades) tidak boleh lebih dari lima orang.

"Dalam aturan tahapan pencalonan di Pilkades, jika calon lebih dari lima atau kurang dari dua orang akan dilakukan penambahan masa waktu. Ini menjadi salah satu yang membedakan antara Pilkades dengan Pilkada," kata Kabid Pemerintahan Desa, John Pita Kadang, Kamis (6/7/2017).

Hal itu diungkapkan John Pita Kadang saat sosialisasi tentang prosedur dalam Pilkades Serentak 2017 yang akan digelar di 43 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan. Sosialisasi tersebut dihadiri camat, perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kades dan Pj Kades yang wilayahnya akan melangsungkan Pilkades Serentak.

John Pita Kadang menegaskan, dalam Pilkades serentak ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu tahapan persiapan, pencalonan, pemungutah suara hingga penetapan.

John berharap, dalam Pilkades serentak nanti, semua pihak Desa yang terkait dapat menjalankan prosedural Pilkades dengan baik. "Semoga Pilkades 2017 kali ini bisa berjalan tertib, aman dan lancar," pungkasnya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru