Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna Divonis Satu Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 06 Juli 2017 - 20:09 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Golkar, Otjim Supriatna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas kasus itu, majejlis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, memvonis yang bersangkutan dengan kurungan satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum, Kamis (6/7/2017).

Selain dijatuhi hukuman penjara, Otjim Supriatna juga dikenakan hukuman denda. Dia diharuskan membayar Rp50 juta atau ganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Otjim diseret ke pengadilan setelah disebut ikut terlibat dalam korupsi penggunaan dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR) di Kotim tahun 2001. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kotim.

Sebelumnya, Otjim dituntut oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang melalui dana DAK DR 2001 senilai Rp3,257 miliar. (RONI SAHALA/B-11)

Berita Terbaru