Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otjim Supriatna Terbukti Terlibat Korupsi Senilai Rp3,8 Miliar

  • Oleh Roni Sahala
  • 06 Juli 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Otjim Supriatna terbukti terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3,8 miliar. Terdakwa pun dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Berdasarkan fakta persidangan, Kamis (6/7/2017), Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum, menyatakan Otjim Supriatna terbukti melakukan tindak pidana seperti termuat dalam dakwaan subsider.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Hadiarto menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kasus yang menjerat Otjim yakni korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektare eks HPH PT Mentaya Kalang di Desa Kenyala Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi, Kotim.

Kasus ini merupakan lanjutan dari terdakwa sebelumnya, Suryo Handoko (sudah vonis), selaku pelaksana lapangan PT Unisari Adiprima, rekanan dalam proyek senilai Rp3,257 miliar tersebut. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru