Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Feri Tradisional Naik di Enam Titik Penyeberangan

  • 07 Juli 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas mengabulkan permintaan pihak pengusaha feri untuk menaikan tarif penyeberangan bagi kendaraan roda dua, sepeda, gerobak, pejalan kaki, dan pelajar. Kenaikan tarif itu berlaku untuk enam dermaga penyeberangan yang ada di Kecamatan Selat.

"Memang usulan kenaikan tarif sudah diajukan pihak pengusaha feri tradisonal dari 2016 dan baru kita dari Dinas Perhubungan menyetujui di tahun ini," kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Untung Herianto, Jumat (7/7/2017).

Ia menyebutkan, sebelum menaikan tarif feri, pihaknya terlebih dulu mengadakan survei laut vektor dan meminta sampel kepada pengguna jasa, baik kendaraan roda dua maupun pelajar. Hasil survei dan sampel kemudian dijadikan bahan acuan untuk selanjutnya disampaikan kepada bagian hukum Pemkab Kapuas.

Oleh Bagian Hukum Pemkab Kapuas bahan itu diteruskan ke Biro Hukum Pemprov Kalteng dan sampai saat ini belum di kembalikan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.

"Kita langsung turun ke lapangan melakukan survei serta wawancara kepada pengguna jasa angkutan, baik itu pengendara sepeda motor maupun pelajar. Hasilnya, mereka tidak keberatan kalau ada kenaikan. Namun, kami masih menunggu kajian dari Biro Hukum Pemprov Kalteng yang akan dijadikan surat keputusan bupati," sebutnya.

Adapun tarif baru yang akan diberlakukan, kendaran roda dua Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000, sepeda motor pelajar Rp1.500 dari sebelumnya Rp1.000, sepeda pelajar Rp1.000 dari sebelumnya Rp500, pejalan kaki Rp1.000 dari sebelumnya Rp500, dan gerobak Rp3.500 dari sebelumnya Rp3.000.

Kenaikan tarif ini berlaku di enam dermaja yakni Jalan Mawar-Hampatung, Selat Hulu-Dahirang, Selat Hulu-Barimba, Ujung Murung-Murung Keramat, Jalan Tandean-Tertantang, dan Jalan Kalimatan-Panamas. (DJIMMY NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru