Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengambilan Berkas Pindah Pegawai Kok di Rumah Jabatan Bupati

  • Oleh Hamdi
  • 08 Juli 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur mempertanyakan munculnya pengumuman yang berisi informasi bahwa pengambilan berkas pindah pegawai negeri sipil (PNS) di rumah jabatan bupati. Pengumuman itu dipajang di papan informasi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu menuturkan, seharusnya pengambilan berkas penting seperti surat pindah PNS di kantor BKD, bukan di rumah jabatan bupati.

"Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan yakni oknum tercantum di lembar pengumuman, alasanya adalah untuk menghindari adanya pungutan ilegal," ucap Abdurahman saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (8/7/2017).

Dalam lembar pengumuman tersebut disampaikan pula bahwa pengambilan berkas pidah diharapkan membawa KTP dan tidak dapat diwakilkan.

Menurut Abdurahman yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPRD Kapuas, bila alasan BKD mengalihkan lokasi pengambilan perkas pindah ke rumah jabatan bupati untuk menghindari pungutan liar, sebaiknya isu itu dibuktikan kebenarannya. Bukan justru membuat kebijakan yang tidak sesuai fungsinya.

"Pihak BKD harus membuktikan bahwa isu yang beredar adalah tidak benar," tegas Engko--sapaan Abdurahman.

Menurutnya, jangan sampai hal-hal seperti itu menjadi bagian kegiatan di rumah jabatan bupati, mengingat kesibukan kepala daerah dalam mengurus pemerintahan sangat tinggi. (HAMDI/B-3)

Berita Terbaru