Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Terus Disosialisasikan

  • 10 Juli 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ke sejumlah perusahan yang melakukan kegiatan investasi di daerah ini.

"Perda itu memang terus kami sosialisasikan ke perusahan-perusahan," ujar Letus Guntur saat dibincangi borneonews.co.id disela menghadiri penanaman padi di lahan pertanian Sakata Juri, Kuala Kurun, Senin (10/7/2017).

Perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal merupakan perda inisiatif DPRD. Hal itu supaya perusahan yang melakukan kegiatan investasi di kabupaten ini mempekerjakan tenaga kerja lokal. Dengan demikian masyarakat tidak hanya menjadi penonton dari kegiatan investasi.

"Kita harapkan dengan adanya perda itu, membuka peluang bagi masyarakat lokal bekerja di perusahan-perusahan yang ada di daerah ini," cetus. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru