Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kotawaringin Timur Sita 13 Paket Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Juli 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 13 paket dari tersangka Muhammad Dayu alias Dayu (40), Minggu (9/7/2017).

"Pria tersebut merupakan pengedar sabu cukup lama, dan tersangka kami tangkap di Jl Jendral Sudirman Km 11, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Senin (10/7/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menita barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat 5,24 gram, uang hasil penjualan Rp200 ribu, dua lembar plastik klip, tisu, dan juga telepon genggam.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Polres Kotim. Dimana pihaknya masih melakukan pencarian terhadap penyuplai barang haram tersebut.

Kasus itu terungkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba di daerah itu. Sehingga mereka langsung bergerak dan mendatangi lokasi. Sesampainya di tempat tersebut, polisi melihat tersangka sedang duduk disebuah warung kopi.

Sehingga polisi langsung menyergap dan melakukan pemeriksaan disekujur badannya dengan disaksikan langsung oleh sejumlah warga.

Dari pemeriksaan tersebut polisi menemukan 13 paket sabu yang disimpan di dalam celana jins miliknya. Sehingga tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru