Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Tiga Tersangka Tipikor Bandara Sampit Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2017 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melimpahkan perkara tiga tersangka kasus korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, yakni Sumarno, Wahyuno dan Purwadi. Pihak penuntut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Perkaranya sudah kami limpahkan Senin (10/7/2017) kemarin, kini tinggal menunggu penetapan sidangnya saja kapan dilaksanakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, di Sampit, Selasa (11/7/2017).

Menurut Hendriansyah, mereka tinggal menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Namun ia berharap penetapan segera keluar agar ketiganya segera dihadapkan dengan hakim untuk membuktikan atas apa yang telah mereka lakukan.

Beberapa waktu lalu Pengadilan Tipikor sempat menolak pelimpahan berkas ketiganya, saat akan diserahkan sebelum lebaran. Pihak jaksa sudah melimpahkannya kembali dan langsung diterima oleh pengadilan.

Ketiga tersangka yang ditahan penyidik beberapa waktu lalu, masih berada di Lapas Klas IIB Sampit. Mereka akan dipindah jika sidang pertama dimulai hingga seterusnya dititipkan di rumah tahanan Palangka Raya.

Wahyuno dalam proyek ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana. Dalam kasus ini dari perhitungan sementara dtemukan kerugian negara Rp1,3 miliar, hingga ketiganya harus bertanggungjawab atas proyek yang bergulir pada 2016 itu. (NACO/N).

Berita Terbaru