Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pulang dari Rumah Mertua, Lihat Ada Tumpukan Sawit Lalu Dicuri

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2017 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian sawit, Irawan (25) mengaku awalnya tidak punya niat melakukan kejahatan. Tetapi dalam perjalanan pulang dari tempat mertuanya, dia melihat tumpukan sawit lalu mengangkutnya bersama Budi (DPO).

"Saat itu saya ditangkap, awalnya tidak ada niat sama sekali," ujar warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (11/7/2017).

Kepada JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, tersangka mengaku melakukan aksinya itu pada Jumat (12/5/2017) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok 0.03 Divisi III Estate BBGE PT KMB Desa Waringin Agung.

Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil pikap jenis Carry miliknya. Sawit dimasukkan ke dalam bak pikap bersama rekannya Budi yang kini menjadi DPO dalam kasus tersebut.

Baru selesai memuat, dia diamankan petugas keamanan perusahaan. Adapun sawit yang sudah termuat berjumlah 72 jenjang dengan berat sekitar 576 Kg. Akibat perbuatannya ini perusahaan alami kerugian sekitar Rp979 ribu.

Atas kasus itu tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru