Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Baleg DPRD Kotim Serang Kinerja Pemkab Soal Penerapan Perda CSR

  • Oleh Naco
  • 11 Juli 2017 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembangunan melalui program CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur masih belum maksimal. Padahal untuk pelaksanaannya sudah memiliki payung hukum melalui Perda CSR hingga Perbup.

"Namun hingga kini optimalisasi CSR itu masih belum terlihat," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Selasa (11/7/2017).

Dadang menyayangkan perda yang sudah digodok oleh DPRD Kotim oada 5 tahun lalu ternyata hanya jadi dokumen usang ketika dilimpahkan ke pemkab.

"Sangat kita sayangkan optimalisasi program CSR oleh pemkab tidak terlihat," kata Dadang.

Terlebih baru-baru ini sudah dibentuk forum CSR, namun nampaknya tetap tak bisa mengatasinya. Padahal dengan banyaknya berdiri perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat.

"Perda ini sangat penting, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar perusahaan dan membantu pendidikan serta kesehatan di Kotim. CSR sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian perusahaan di lokasinya beroperasi," kata Dadang.

Menurut Dadang masih banyak perusahaan yang tidak mengelola CSR dengan baik terhadap masyarakat ataupun lingkungan sekitarnya.

"Sudah pernah kami melakukan survei kepada sejumlah perusahaan, setiap perusahaan per tahun hampir Rp1 miliar mengeluarkan dana untuk program CSR. Sedangkan di Kotim sedikitnya ada 55 perkebunan besar yang operasional. Seandainya dana itu terkoordinasi dalam pemanfaatnnya dan sejalan dengan program pemerintah, maka akan maksimal dan hasilnyapun akan terlihat," tukasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru