Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Sampit Ini Sempat Edarkan Dua Paket Sabu Sebelum Ditangkap Polisi

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ari Setiawan alias Ari (22) sempat mengedarkan dua paket sabu sebelum berurusan dengan petugas kepolisian. Ia mendapatkan sabu siap edar itu dari rekannya Andi. Warga Jalan Pelita Barat, RT 45, RW 9, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timuar itu mendapatkan sabu, Sabtu (25/4/2017) di pinggir Jalan Rahadi Usman Sampit.

"Saya beli enam paket seharga Rp1,8 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II kepada JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, di Sampit, Rabu (12/7/2017).

Pengakuan warga Jalan Pelita Barat RT 45 RW 9, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim itu, mendapatkan sabu Sabtu (25/4/2017) di pinggir Jalan Rahadi Usman Sampit. Ia membeli enam bungkus dengan berat 1 gram seharga Rp1,8 juta.

Dari enam paket itu, rencananya dijual dengan harga berbeda-beda, satu paket Rp800 ribu, tiga paket masing-masing Rp400 ribu dan dua paket masing-masing Rp200 ribu.

Saat diamankan petugas Senin (27/4/2017) di Jalan Kapten Mulyono Sampit hanya ditermukan empat paket sabu dari saku celana tersangka. Pengakuannya dua paket seharga Rp200 ribu sudah laku terjual.

Setelah ia jual kepada Yono dan Johan di Jalan Kapten Mulyono sebelum akhirnya tersangka diamankan bersama barang bukti sabu tersebut. Atas perbuatannya ia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO)

Berita Terbaru