Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kicauan Pemabuk Seret Dua Pengedar Zenith ke Meja Hijau

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2017 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang terhadap Merang Wibowo alias Merang (29) dan M Ridwan alias Wawan (20) pengedar zenith asal Seruyan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/7/2017).

Berdasarkan keterangan saksi polisi, Aziz Dwi Wibowo dan Andreas Mayrestu, kedua terdakwa diamankan berawal kicauan seorang pemabuk.

"Waktu itu kami mengamankan seseorang yang mabuk. Katanya beli obat dari Ridwan," kata Andreas, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Seruyan Imanuel.

Dari keterangan itulah mereka mengamankan Ridwan, warga Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir. Kemudian, pengakuan Ridwan zenith itu milik Merang, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, yang turut diamankan setelahnya.

Sebelum diamankan pada 24 April 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Ridwan ke rumah terdakwa Merang dan menawarkan diri ingin menjual zenit. Alasanya, butuh uang untuk modal pulang kampung ke Banjarmasin.

Lalu diserahkan satu boks (10 keping). Jika laku Ridwan dijanjikan akan diberi Rp100 ribu. Setiap kepingnya, Ridwan diminta menjual seharga Rp50 ribu. Pada 27 April 2017 Ridwan datang ke rumah Merang menyerahkan uang hasil penjualannya lalu diberi upah.

Saat kembali membawa satu boks zenith dia ditangkap. Tidak ingin sendiri, terdakwa menyebutkan zenith itu milik Merang, hingga petugas mengamankan Merang. Dari kediaman Merang diamankan lima keping zenith yang belum sempat diedarkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru