Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Dituntut Awasi Penerapan Kebun Plasma di Perkebunan Kelapa Sawit

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2017 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Khalik meminta pemkab mendapat kebun plasma di daerah ini. Tujuannya agar diketahui perusahaan mana saja yang sudah menyalurkan program plasma atau sebaliknya.

"Kami meminta pemkab mengingatkan perusahaan perkebuanan untuk membangun kewajibannya terkait plasma. Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar," kata Khalik, Kamis (13/7/2017).

Dia menyayangkan adanya perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total areal kebun inti perusahaan.

Khalik menambahkan, dari beberapa persoalan sengketa dengan masyrakat saat ini masih banyak perusahaan kelapa sawit yang belum menyediakan plasma bagi masyarakat di sekitar lokasi investasinya.

"Pemkab mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan itu. Selama ini DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan," tukas Khalik.

Dia mengatakan, investor sering berdalih telah mengantongi izin dari pemkab, padahal belum tentu selesai sepenuhnya. Sebaliknya, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan sesuai aturan hukum.

"Selama ini yang salah perusahaan selalu berdalih masyarakat diminta mencari sendiri lahan. Padahal, dalam aturan Permentan dan Perda mewajibkan minimal 20 persen itu di lahan inti atau HGU mereka harus ada plasma," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru