Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara ini, Korban KDRT Tak Mau Maafkan Suaminya

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2017 - 20:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Hasan Anwar (47) dihadapkan dengan korban yang tak lain istrinya sendiri, Sri Utami. Pada persidangan Kamis (13/7/2017), korban mengaku sering disakiti.

Gara-gara itulah, korban tak mau berikan maaf ke suaminya itu. "Sudah minta maaf apa belum saudara ini," tanya hakim kepada terdakwa.

Saat itu terdakwa mau minta maaf tapi korban yang didampingi anak perempuannya itu tak mau memberi maaf. "Kalau saya memaafkannya sama saja saya memberi harapan lagi buatnya. Saya tidak mau," kata korban spontan.

Kasus KDRT yang dilakukan warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 85, Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, itu terjadi pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa berlangsung di halaman rumah mereka. Saat itu, Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Pengakuan Anwar saat itu ingin membantu menyapu, namun korban malah marah dengannya. Hingga Anwar kesal dan memukul korban sebanyak tiga kali.

"Saya dipukul di bagian wajah dan kepala saya sebanyak tiga kali," kata korban.

Pukulan itu mengenai hidung serta mulut Sri Utami. Tetapi dia juga memukul kepala korban dengan sapu. Melihat itu anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4/2017), Sri Utami melapor ke polisi.

Hasan mengaku menyesali perbuatannya itu. Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim, Arie Kusumawati, dia dijerat Pasal 44, Ayat (1), UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru