Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua ABG Penjambret Ini Bebas dari Hukuman Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2017 - 09:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja, BK (15) dan AR alias KK (17) mendapatkan pembinaan di Dinas Sosial Kabupaten Kotim selama empat bulan lantaran menjambret. "Kami divonis jalani pembinaan selama empat bulan, sebelumnya sempat jalani kurungan sekitar sebulan saat proses sidang beberapa waktu lalu," kata BK sebelum dieksekusi jaksa di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (17/7/2017).

Hakim memvonis keduanya sebelum lebaran lalu, setelah BK warga Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean dan AR warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu menjambret Yumima warga Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga pada Juni 2017 lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Sampit mengakibatkan korban alami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Setelah dijatuhi vonis, keduanya langsung hirup udara bebas, namun nampaknya setelah beberapa hari bebas keduanya kooperatif dan datang ke kantor Kejaksaan untuk dieksekusi.

Keduanya beruntung, tidak menjalani kurungan dengan ketentuan mengikuti pembinaaan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Kapok sudah, tidak akan mengulangi lagi, mau cari kerjaan yang halal saja," kata BK.

Remaja putus sekolah ini berurusan dengan hukum saat beraksi menggunakan sepeda motor Jupiter Z hasil curian, mereka menjambret Yumima dalam pengaruh obat zenith.

BK saat itu jadi joki. Setelah berhasil, keduanya kabur namun apesnya saat korban meneriaki keduanya maling mereka memacu kuda besinya dengan kecepatan tinggi dan menabrak belakang pikap hingga terjatuh. Saat itu, mereka diamankan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru